Waspira News | Kab Bandung – Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021,disebutkan,bahwa,besaraan BLT Dana Desa 2022 di tetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Harus tepat sasaran dan waktu, lain yang terjadi di desa Ciwidey kecamatan Ciwidey Kab Bandung 19/12/22. Saat awak media menyambangi ridwan selaku Sekdes Ciwidey di kediamannya mengungkapkan bahwa. BLT Dana Desa Tahap 1 yang sudah di salurkan hanya bulan Januari , Febuari ,Maret hanya baru tiga bulan. Sedangkan untuk penyaluran bulan April, Mei ,Juni belum di terima oleh penerima manfaat. KPM, itu merupakan tahap 1 bahwa anggarannya di duga masih di tangan Kades Anggara Permana Sidiq.
Begitu juga dengan ,BPD selaku pungsi pengawasan menyatakan sudah beberapa kali mengingatkan baik lisan ataupun tulisan supaya cepat di berikan pungkas H cucu. Ketua BPD Ciwidey.
Supaya tidak menjadi pertanyaan baik penerima atau publik dikarenakan anggaran Thn 2022 akan segera berakhir sampai sekarang belum di realisasikan.
Disaat sela sela kegiatan sapa warga tingkat, RW Desa Panundaan kankan Kurnia Sekcam Ciwidey membenarkan dari hasil monitoring. Kecamatan betul adanya bahwa anggaran BLT Dana Desa tahap 1 dan kegiatan lainya masih ada sebagian yang belum di laksanakan, Ungkap kankan untuk itu pencairan tahap 2 yang ada di Desa Ciwidey sampai sekarang belum dapat rekomendasi pencairan.
Di saat mau menemui Kepala Desa. Selasa, (20/12/2022) Angga belum datang menurut. Ayi Kasipem kepada pihak media WN.
(Pewarta : Agus/RedWN)
Leave feedback about this