Waspira News | Kabupaten Bandung – Penataan Alun-Alun Ciparay di Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Jalan Raya Laswi, Jawa Barat, dengan adanya penataan tersebut untuk memberikan fasilitas Keindahan dan kenyamanan bagi warga.
Diduga Terjadi Penalti Akibat Molornya Kontruksi Penataan Alun-Alun Ciparay
Dengan menggunakan Dana APBD 2023 dari lelang LPSE Provinsi Jawa Barat pada Jum’at, 24 Maret 2023 sampai dengan. 19 Mei 2023 untuk Pagu Rp.9407,000,000,00,-. HPS Rp.9,321,920,753,00,-.
Diduga Motor, Penataan Alun-Alun Ciparay di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat. Sebesar Rp.7.457.536.602.40,- dengan Nomor kontrak: 602.1/06/SP/FSK.Alun.Ciparay/Vl/2023, dengan Tanggal Kontrak. (23 Juni 2023).
Dinas Perumahan Dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat untuk waktu pelaksanaan 180 (Seratus delapan puluh) Hari kalender kerja 04 Juli 2023. sampai dengan 30 Desember 2023 di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Mandiri Jaya Abadi, Kontraktor pengawas: PT. Dhuta Bhuana Jaya, dan Konsultan Perencana: PT. Selaras Cakra Utama.
Terjadi Penalti Akibat Molornya Kontruksi Penataan Alun-Alun Ciparay
Hal ini akibat dari keterlambatan pekerjaan konstruksi yang terlewatnya batas waktu penyelesaian proyek dari waktu yang telah di tentukan dalam kontrak, atau dari waktu yang di setujui oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian suatu proyek.
Dinas perumahan dan pemukiman juga pengawas, konsultan pelaksana diduga langgar, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selasa, (02/01/2024) mengkonfirmasi terkait pekerjaan, Bambang yang mengaku pelaksana dengan mengakui di rinya seorang wartawan berbicara seolah alergi terhadap wartawan. Dengan nada tinggi, dia seakan ‘so tau’ apa-apa saja yang seharusnya di lakukan sebagai pewarta karena menurutnya, sebagai kontrol sosial tidak usah banyak tanya ini itu, dengan alasan bukan ranahnya. Seakan berkelit, dan menurutnya bukan kapasitasnya untuk menjawab terkait pekerjaan tersebut. Kami (awak media) pun di over ke bagian Pimpro, yang memang bagiannya untuk itu.
Awak Media mencoba untuk mengkonfirmasi ulang kepada tim pimpro yang menjanjikan pada hari Selasa, 02 Januari 2024 untuk memberikan keterangan terkait penataan alun-alun ciparay, namun awak media menunggu hinga Kamis, 04 Januari 2024 tidak ada keputusan atau jawaban sehingga awak media mencoba menemui salah satu Kepala Desa Paku Tandang.
Sambangi Kepala Desa Pakutandang
Kamis, (4/1/2023) Sambangi Kepala Desa Pakutandang Suryaji memberikan keterangan terkait molornya kontruksi penataan alun- alun Ciparay di ruang kerjanya bersama Jaenal Mutaqien Sekcam Kecamatan Ciparay.
Bahkan sebelumnya dari pihak pengembang bersama Forkopimcam Ciparay dan Pemerintah Desa Pakutandang pun terus mengadakan sosialisasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) dan LSM.
Tambah Kades paku tandang dan Sekcam Kecamatan Ciparay pun sedikit miris terutama pada pembangunannya dalam konstruksi penataan alun-alun ciparay. Kades dan Sekcam mengatakan dalam pembangunan ini sudah jelas terjadi keterlambatan, “Saya harap secepatnya untuk pembangunannya segera selesai” Ucap Kades paku tandang dan Sekcam Jaenal Mutaqien.
Baca Juga: Pembangunan Kampung Sunda Belum Tuntas, CV. Zifam Tri Perkasa Terancam Sanksi Penalti
Berbanding balik dengan adanya pembangunan tersebut bahwasanya ketika awak media Kroscek ke lapangan para pekerja mengabaikan keamanan keselamatan kerja (K3). Dengan mengabaikan proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut di pertanyakan dan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak di belanjakan. APD sebagai bentuk menambah keuntungan perusahaan.
Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini. Menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata di sebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini. Harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal ini Pihak yang bertanggung jawab terkait penataan alun-alun ciparay yang diduga molor sebagai pemenang tender. CV Mandiri Jaya Abadi direktur Riana Yusup sebagai pemenang tender belum bisa di mintai keterangan.
Baca Juga: Bongkar Pasang Papan Proyek, Takut Pembangunan Diakui Para Partai
Adapun pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sanksi teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek kuat dugaan lemah dalam pengawasan.
Pewarta: Abenk/RedWN
Leave feedback about this