Waspira News | Kota Bandung – Polrestabes Bandung Polda Jabar Dua orang berinisial AA (32) dan RK (29) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan aksi sodomi kepada pelajar berinisial D yang masih berusia 11 tahun. Aksi sodomi itu dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung, pada
Pelajar di Bandung Jadi Korban Sodomi Usai Kenalan dengan Seorang Pria Lewat Medsos
“Dua tersangka atas nama AA dan atas nama RK,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S. I. K. M. Si, M. Han, di Polrestabes Bandung, pada Rabu (27/9).
Kapolrestabes Bandung menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku yakni AA berkenalan melalui sebuah media sosial. Keduanya lalu bertemu dan menuju ke sebuah indekos. Di indekos, ternyata sudah ada pelaku lainnya yakni RK. Aksi sodomi pun dilakukan di sana. Korban menuruti permintaan pelaku karena diancam.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur,” ucap dia.
Usai kejadian, menurut Kapolrestabes Bandung ibunda dari korban lalu melapor ke polisi dan dua pelaku berhasil diamankan. Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain. Adapun pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver online.
“Kita ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih,” ucap dia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this